Satu hal dalam kehidupan setiap
orang pasti akan berhubungan dengan risiko. Banyak definisi tentang risiko, yaitu :
- Risiko adalah suatu keadaan tidak pasti yg dapat menimbulkan kerugian, keadaan memburuk karena terjadinya suatu peristiwa.
- Risiko adalah suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yg dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yg diperoleh.
Sehingga dapat disimpulkan Risiko
adalah suatu kondisi ketidak pastian (uncertainty) yang mungkin dapat
melahirkan kerugian (loss).
Ada 4 (empat) cara yang dilakukan
oleh orang atau korporat dalam menyikapi risiko:
a. menghindari risiko (risk
aversion)
b. mengurangi risiko (risk
reduction)
c. membagi risiko (risk sharing)
d. mengalihkan risiko (risk
transfer)
Berkaitan dengan risiko, dalam asuransi dikenal dengan istilah lain yang saling berhubungan, yaitu: perils, hazard, dan kerugian.
Perils : peristiwa yang dapat menimbulkan kerusakan seperti kematian, gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
Dalam keadaan tertentu 1 (satu) peril
bisa menimbulkan beberapa kerugian. Misalnya: meledaknya pipa gas yang
menghancurkan rumah, korban jiwa, dan harta benda.
Hazard : suatu
keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar terjadinya perils.
Ada 4 klasifikasi hazard, yaitu:
physical, moral, morale, dan legal hazard.
- Physical hazard, adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari suatu objek yg dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian. Contohnya: mengendarai mobil tua usia 10 tahun dibanding mobil yang baru berumur 1 tahun.
- Moral hazard: kondisi atau keadaan yang bersumber dari karakter atau sifat atau kebiasaan seseorang yang memperbesar terjadinya peril. Misalnya, seorang pemabuk akan mudah mengalami kecelakaan ketika mengendarai mobil dari pada orang yang bukan pemabuk.
- Morale hazard: kondisi atau keadaan yang menyebabkan seseorang bertindak ceroboh karena ia telah memiliki jaminan asuransi sehingga memperbesar terjadinya perils. Misalnya, seseorang yang memiliki mobil yang sudah diasuransikan secara penuh (all risk) akan cenderung kurang berhati-hati dalam mengendarai mobilnya.
- Legal hazard: kondisi atau keadaan yang menyebabkan seseorang bertindak ceroboh karena ia telah memiliki jaminan asuransi yang diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan tertentu, sehingga memperbesar terjadinya peril. Misalnya, asuransi BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan pengusaha mengabaikan kewajiban lainnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya sehingga memperbesar peluang terjadinya kecelakaan kerja.
Kerugian:
adalah menurunnya atau hilangnya nilai ekonomi yg diharapkan akibat terjadinya
suatu peristiwa baik atas diri, keluarga atau pun harta miliknya.
Kerugian ini merupakan kerugian yg
tidak dapat diduga atau tidak diharapkan.
Kerugian dapat dikelompokkan dlm 4
kategori:
- Kerugian atas hak milik atau asset.
- Kerugian atas pendapatan atau pengeluaran.
- Kerugian akibat tuntutan pihak ketiga.
- Kerugian karena adanya pengeluaran yang tidak terduga.
Dari ketiga konsep
perils-hazard-kerugiaan, hubungannya dapat dijelaskan sbb:
“Perils diperbesar peluang
terjadinya oleh hazard sehingga menimbulkan kerugian yang merupakan risiko.”
Macam-macam Risiko:
A. Risiko yang dapat diasuransikan:
- Risiko atas harta benda: kerugian langsung, dan kerugian tidak langsung;
- Risiko atas diri seseorang: mati muda, ketidakmampuan fisik, usia lanjut, pengangguran.
- Risiko Tanggung Gugat: penggunaan kendaraan bermotor, penempatan atau pemakaian bangunan, memperkerjakan orang, memproduksi barang, kesalahan sebagai professional
B. Risiko yang tidak dapat diasuransikan:
- Risiko pasar: perubahan harga, konsumen yg berbeda-beda, perubahan selera, persaingan.
- Risiko teknis: tidak berfungsinya mesin2 secara ekonomis, kegagalan memecahkan masalah teknis, kesulitan bahan baku, kesalahan pemilihan mesin.
Dalam hal-hal tertentu risiko-risiko yg tidak dapat
diasuransikan dapat menjadi risiko yg dapat diasuransikan, terutama bila
risiko2 tsb menyangkut misi2 pemerintah atau ditanggung oleh asuransi milik
negara.
Dalam praktik kadangkala antara perusahaan asuransi
yg satu dengan perusahaan asuransi lainnya menetapkan aturan risiko yg berbeda.
Sebab apabila risiko yg tidak dapat diasuransikan pada suatu perusahaan
asuransi, pada perusahaan asuransi lainnya dapat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar