Selasa, 05 April 2016


Pengertian Polis Asuransi

contoh polis
contoh polis asuransi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
 
Inilah Pengertian Polis Asuransi – Polis asuransi adalah suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada banyak jenis besar asuransi, seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan asuransi properti, asuransi unit link, dan sebagainya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi, dan dukungan.
Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.
Seringkali, deklarasi ini diikuti oleh bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari kata-kata tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir. Misalnya, polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti prosedur rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi ini umumnya diikuti oleh tiga daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi. Daftar item yang tercakup menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang tercakup dalam polis akan ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar pengecualian mengkompilasi insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan ditawarkan. Akhirnya, kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan cakupan polis menyusul insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis asuransi mobil, misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang polis tidak akan menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia sedang mabuk.
Terakhir, banyak polis asuransi berakhir dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah ketentuan yang biasanya unik untuk sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi override diberikan dalam bagian lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar polis asuransi biasanya terdiri dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan seringkali satu-satunya bagian yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap pemegang polis.

RESIKO ( perils, hazard dan kerugian )

Satu hal dalam kehidupan setiap orang pasti akan berhubungan dengan risiko. Banyak definisi tentang risiko, yaitu :
  1. Risiko adalah suatu keadaan tidak pasti yg dapat menimbulkan kerugian, keadaan memburuk karena terjadinya suatu peristiwa.
  2. Risiko adalah suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yg dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yg diperoleh.
Sehingga dapat disimpulkan Risiko adalah suatu kondisi ketidak pastian (uncertainty) yang mungkin dapat melahirkan kerugian (loss).
Ada 4 (empat) cara yang dilakukan oleh orang atau korporat dalam menyikapi risiko:
a. menghindari risiko (risk aversion)
b. mengurangi risiko (risk reduction)
c. membagi risiko (risk sharing)
d. mengalihkan risiko (risk transfer)

Berkaitan dengan risiko, dalam asuransi dikenal dengan istilah lain yang saling berhubungan, yaitu: perils, hazard, dan kerugian.
Perils : peristiwa yang dapat menimbulkan kerusakan seperti kematian, gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
Dalam keadaan tertentu 1 (satu) peril bisa menimbulkan beberapa kerugian. Misalnya: meledaknya pipa gas yang menghancurkan rumah, korban jiwa, dan harta benda.
Hazard : suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar terjadinya perils.
Ada 4 klasifikasi hazard, yaitu: physical, moral, morale, dan legal hazard.
  1. Physical hazard, adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik secara fisik dari suatu objek yg dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian. Contohnya: mengendarai mobil tua usia 10 tahun dibanding mobil yang baru berumur 1 tahun.
  2. Moral hazard: kondisi atau keadaan yang bersumber dari karakter atau sifat atau kebiasaan seseorang yang memperbesar terjadinya peril. Misalnya, seorang pemabuk akan mudah mengalami kecelakaan ketika mengendarai mobil dari pada orang yang bukan pemabuk.
  3. Morale hazard: kondisi atau keadaan yang menyebabkan seseorang bertindak ceroboh karena ia telah memiliki jaminan asuransi sehingga memperbesar terjadinya perils. Misalnya, seseorang yang memiliki mobil yang sudah diasuransikan secara penuh (all risk) akan cenderung kurang berhati-hati dalam mengendarai mobilnya.
  4. Legal hazard: kondisi atau keadaan yang menyebabkan seseorang bertindak ceroboh karena ia telah memiliki jaminan asuransi yang diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan tertentu, sehingga memperbesar terjadinya peril. Misalnya, asuransi BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan pengusaha mengabaikan kewajiban lainnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya sehingga memperbesar peluang terjadinya kecelakaan kerja.
Kerugian: adalah menurunnya atau hilangnya nilai ekonomi yg diharapkan akibat terjadinya suatu peristiwa baik atas diri, keluarga atau pun harta miliknya.
Kerugian ini merupakan kerugian yg tidak dapat diduga atau tidak diharapkan.
Kerugian dapat dikelompokkan dlm 4 kategori:
  1. Kerugian atas hak milik atau asset.
  2. Kerugian atas pendapatan atau pengeluaran.
  3. Kerugian akibat tuntutan pihak ketiga.
  4. Kerugian karena adanya pengeluaran yang tidak terduga.
 Dari ketiga konsep perils-hazard-kerugiaan, hubungannya dapat dijelaskan sbb:
“Perils diperbesar peluang terjadinya oleh hazard sehingga menimbulkan kerugian yang merupakan risiko.”
Macam-macam Risiko:
A. Risiko yang dapat diasuransikan:
  1. Risiko atas harta benda: kerugian langsung, dan kerugian tidak langsung;
  2. Risiko atas diri seseorang: mati muda, ketidakmampuan fisik, usia lanjut, pengangguran.
  3.  Risiko Tanggung Gugat: penggunaan kendaraan bermotor, penempatan atau pemakaian bangunan, memperkerjakan orang, memproduksi barang, kesalahan sebagai professional
B. Risiko yang tidak dapat diasuransikan:
  1. Risiko pasar: perubahan harga, konsumen yg berbeda-beda, perubahan selera, persaingan.
  2. Risiko teknis: tidak berfungsinya mesin2 secara ekonomis, kegagalan memecahkan masalah teknis, kesulitan bahan baku, kesalahan pemilihan mesin.
Dalam hal-hal tertentu risiko-risiko yg tidak dapat diasuransikan dapat menjadi risiko yg dapat diasuransikan, terutama bila risiko2 tsb menyangkut misi2 pemerintah atau ditanggung oleh asuransi milik negara.
Dalam praktik kadangkala antara perusahaan asuransi yg satu dengan perusahaan asuransi lainnya menetapkan aturan risiko yg berbeda. Sebab apabila risiko yg tidak dapat diasuransikan pada suatu perusahaan asuransi, pada perusahaan asuransi lainnya dapat diterima.